Ahok Dituntut Pidana Percobaan, Ini Pengertiannya

Star Tonn | 7:28 PM | 0 comments

Bukan Berita Hoax, Jakarta -  Berita dikutip dari detik com, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Lalu, apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan?

Ahok Dituntut Pidana Percobaan, Ini Pengertiannya
Foto: Pool


Berdasarkan KUHP yang dikutip  detikcom, Kamis (20/4/2017), hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi:

Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) ini berarti terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.

Lalu, bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana percobaan?

"Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang," demikian isi Pasal 14 b ayat 3 KUHP.

Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana. Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang baru dibuatnya. Ahli hukum R Soesilo menyebutkan:

Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan.

Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan vonis ada di palu hakim. [detik]

Category: , ,

Blog Star:
Blog Informasi dan Berita Terbaru, Berita Politik, Berita Olahraga, Berita Islam, Berita Seleb, Info Kesehatan, Info peluang bisnis

0 comments